30/09/08

Mahkamah Agung

Upaya Percepatan Pembahasan RUU MA untuk Sementara Berhenti
Selasa, 30 September 2008 | 03:00 WIB
Jakarta, Kompas - Upaya luar biasa untuk memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung untuk sementara berhenti. Undangan Rapat Paripurna DPR pada 6 Oktober dengan agenda pengambilan keputusan atas RUU tersebut dibatalkan.
Menurut anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), yang dihubungi Senin (29/9), Ketua DPR Agung Laksono (Fraksi Partai Golkar) sudah mengabarkan kepada pimpinan fraksi mengenai pembatalan agenda tersebut.
Tahapan pembahasan berikutnya baru dilakukan 9 Oktober, yaitu pertemuan tim sinkronisasi dengan staf ahli DPR dan Departemen Hukum dan HAM.

Eva juga berpegang pada pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin (Fraksi Partai Golkar) bahwa pengambilan keputusan atas RUU MA di tingkat Komisi III tidak akan dilakukan jika pembahasan RUU Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi belum rampung.
Ketiga RUU itu ditargetkan rampung pada masa persidangan saat ini yang akan berakhir 24 Oktober mendatang.
Namun, anggota Komisi III, Arbab Paproeka (Fraksi Partai Amanat Nasional), secara terpisah menyebutkan, tahapan pembahasan sudah dijalani. Tinggal fase rapat pleno Komisi III yang mesti dilalui untuk kemudian RUU diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR. Arbab menekankan, klausul soal usia pensiun hakim agung diputuskan demi kepentingan bangsa dan negara, bukan sekadar kepentingan seseorang atau kelompok tertentu.
Harus pensiun
Mantan hakim agung, Benjamin Mangkoedilaga, Senin, berharap Mahkamah Agung (MA) tidak terjebak dengan hiruk-pikuk pembahasan RUU MA, terutama terkait dengan wacana perpanjangan usia pensiun hakim agung dari 67 ke 70 tahun, sebab hal itu hanya akan menjatuhkan wibawa MA dan hakim agung yang tahun ini berusia 67 tahun.
Untuk itu, lanjut Benjamin, para hakim agung yang akan pensiun pada tahun 2007 sebaiknya tetap pensiun meski kelak RUU MA mengesahkan usia pensiun menjadi 70 tahun.
Sebab, sejak enam bulan sebelum pensiun, artinya paling lambat pada Juni lalu, mereka sudah mengajukan permohonan pensiun kepada Presiden.
”Sehingga, apa pun kelak keputusan DPR, mereka sebaiknya tetap harus pensiun karena sudah mengajukan permohonan pensiun ke Presiden. Dengan cara ini, masyarakat akan melihat mereka tidak memburu kekuasaan dan citra lembaga MA akan terselamatkan,” harap Benjamin.
Menurut Benjamin, kebijakan tetap pensiun di usia 67 tahun sudah diambil oleh hakim agung Sasanti Adi Nugroho yang pensiun 14 Juli lalu dan Titi Nurmala yang pensiun pada 26 Agustus 2008.
Kebijakan pensiun untuk semua hakim agung yang tahun ini berusia 67 tahun itu tidak akan membuat MA goyah, sebab sudah ada 43 calon hakim agung yang tengah diseleksi oleh Komisi Yudisial.
Sangat cepat
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPR Lukman Hakim Saifuddin mengakui, pembahasan RUU MA sangatlah cepat jika pada 6 Oktober nanti disahkan. ”Inilah proses pembahasan RUU tercepat dalam sejarah DPR. Hanya dalam waktu tujuh hari, pembahasan RUU itu selesai dan disahkan. Museum Rekor Indonesia (MURI) wajib mencatatnya,” katanya, Senin.
Lukman Hakim menjelaskan, pembahasan RUU MA dimulai dengan Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta pada 4 September 2008.
Rapat Panitia Kerja (Panja) pertama dilakukan pada 15 September 2008, dilanjutkan pada 18, 19, dan 20 September 2008. Tim Perumus membahasnya pada 25 dan 26 September 2008.
”Jadi, hanya tujuh hari untuk membahas RUU MA. Itu ’prestasi’ DPR,” kata Lukman Hakim, yang juga anggota Komisi III DPR.
Ia mengaku tidak mengetahui pasti mengapa sejumlah anggota Komisi III DPR memperlakukan istimewa RUU MA, terutama untuk meloloskan usulan pensiun hakim agung hingga 70 tahun. Akan tetapi, terkait atau tidak, Ketua MA Bagir Manan pensiun pada usia 67 tahun pada tanggal 6 Oktober mendatang. (DIK/NWO/TRA)



0 komentar:

Template by: Abdul Munir
Website: 99computercity