30/09/08

SBY Dipertanyakan, Pernyataan Pencalonan di Istana

Selasa, 30 September 2008 | 00:44 WIB
Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak risau dengan 20 persen atau 30 persen hasil pemilihan umum legislatif sebagai syarat pencalonan presiden, seperti diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Yudhoyono yang akan maju kembali sebagai calon presiden dalam Pemilu 2009 berharap Undang-Undang (UU) Pemilihan Presiden/Wapres berlaku lama dan mengabdi pada kepentingan rakyat.
”Kalau saya, fleksibel. Silakan saja mana yang dianggap tepat untuk persyaratan. Yang penting, kalau kita membuat UU, jangan dikaitkan dengan kepentingan sesaat atau kepentingan orang per orang. UU harus berlaku lama untuk kepentingan rakyat,” ujar Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Minggu (28/9).
Sebelum berbicara tentang Rancangan UU Pilpres, Yudhoyono terlebih dahulu menyatakan akan maju kembali sebagai calon presiden dalam Pemilihan Presiden/Wapres 2009. Ia merasa masih memerlukan waktu untuk bisa mewujudkan perubahan yang dijanjikan dalam Pilpres 2004 sehingga perlu maju lagi.

Siap dihadang
Terhadap upaya terselubung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Golkar dalam penyusunan dan pembahasan RUU Pilpres, Yudhoyono mengaku cukup tenang meskipun menyayangkannya.
”Bagi partai politik yang kurang berhasil dalam Pemilu 2004 dan ingin lebih berhasil kembali, bagi tokoh politik yang tidak berhasil memenangkan kompetisi Pilpres, sejak itu harusnya berjuang dan berusaha agar Pemilu 2009 berhasil dan menang. Bukan lantas UU-nya harus kita ubah setiap saat,” ujarnya.
Yudhoyono mengaku nyaman dengan syarat pencalonan presiden cukup 15 persen. Karena itu, Partai Demokrat yang didirikannya diberi target perolehan suara minimal 15 persen dalam Pemilu Legislatif 2009. Jumlah itu sama dengan dua kali lipat perolehan suara Partai Demokrat dalam Pemilu 2004.
”Silakan, mana yang dianggap paling baik untuk kepentingan yang lebih besar untuk memperkuat sistem kabinet presidensiil. Kalau saya tidak risau dihadang dengan persyaratan 20 persen atau 30 persen,” ujarnya.
Selain PDI-P, syarat pencalonan presiden/wapres harus didukung perolehan 20 persen suara dalam pemilu legislatif juga disampaikan Partai Amanat Nasional (PAN). Partai Golkar bertahan, partai atau gabungan parpol yang ingin mengajukan calon presiden/wapres harus memperoleh dukungan minimal 30 persen suara pada pemilu legislatif.
Yudhoyono, yang menyatakan mungkin akan berpasangan kembali dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, menyatakan, pencalonan resminya baru akan dilakukan setelah pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, April 2009.
Pencalonan di Istana
Secara terpisah, Senin, Ketua PDI-P Firman Jaya Daeli mempertanyakan langkah Yudhoyono yang mengumumkan kesediaannya menjadi calon presiden kembali di Istana Negara. Pencalonan presiden bukanlah ranah pemerintahan, melainkan ranah parpol dan pribadi sehingga seorang calon tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
”Seharusnya simbol negara tak dipakai untuk mengumumkan pencalonan seseorang. Istana itu merupakan simbol negara,” kata Firman. Yudhoyono menyatakan kesediaannya dicalonkan lagi di Istana Negara, Minggu. Ia menjawab pertanyaan saat bertatap muka dan berbuka puasa dengan wartawan (Kompas, 29/9).
Firman juga mengkhawatirkan dengan penegasan Yudhoyono bersedia dicalonkan kembali, padahal pemilihan presiden masih setahun lagi, langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat semakin terabaikan. Presiden sebagai kepala pemerintahan akan lebih memerhatikan langkahnya untuk memenangi kembali pemilihan presiden.


0 komentar:

Template by: Abdul Munir
Website: 99computercity